Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Josua dan Tersangka Kasus Obstruction of Justice Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan Agung
Jakarta, LPC
Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung pun akan segera menyeret semua tersangka ke meja hijau.
Diketahui, tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua.
Adapun tersangkanya, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dedi menyebut, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.***
Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF
Jakarta, LPCPT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui kilang-kilang yang dik.
Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut
Jakarta, LPCPrabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancan.
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!
Pangkal Pinang (Babel), LPCKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalisme.
Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD
Pangkal Pinang (Babel), LPCKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalisme.
Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional
Jakarta, LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjadi salah satu dar.
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Pekanbaru (Riau), LPC Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia S.








